PERISTIWA24ONLINE.Gebang-Dua orang warga Lingkungan V Kolam Dalam Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, berinisial R (39) dan DBH (46) diringkus Sat Reskrim Polsek Gebang setelah melakukan aksi pencurian bersama dengan tiga rekannya di tambak udang milik Suterisno (51) warga Dusun Bangun Sari Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis (17/08/2023)
Informasi yang diperoleh awak media dari Kasi Humas Polres Langkat AKP. S. Yudianto SH, sebelumnya pada hari Kamis (17/08) pukul 07.00 wib korban Suterisno di telpon penjaga tambak yang bernama Idris dan memberitahukan bahwa ada 5 (Lima) orang pelaku melakukan pencurian di tambak udang miliknya.
"aksi para pelaku sempat diketahui oleh penjaga tambak tapi para pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian udang seberat 200 Kg kearah sungai dengan menaiki Sampan Boat,ujar Kasi Humas AKP. S Yudianto.
atas kejadian tersebut,korban bersama dengan saksi Idris membuat laporan ke Polsek Gebang dan memberitahukan ciri-ciri para pelaku.
Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Gebang AKP Mahruzar Sebayang, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu.P.E Sihaloho beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), berdasarkan keterangan para saksi-saksi,"anggota mendapatkan ciri-ciri pelaku.
"Selanjutnya Kanit Reskrim berserta anggota Opsnal mencari keberadaan 5 orang pelaku pencurian tersebut dan berhasil menangkap 2 orang pelaku serta mengamankan barang bukti,1.Sampan Boat, 1 jala berwarna putih, 5 jaring berwarna hitam, 1 buah Parang, 1 penutup wajah berwarna hitam, 2 baju kaos lengan panjang dan 2 goni plastik.
Saat dilakukan interogasi,:pelaku mengakui perbuatannya dan guna proses lebih lanjut,pelaku dan semua barang bukti di bawa ke Polsek Gebang.
Reporter : Dipong