Peristiwa24 Jember - Lembaga pendidikan sekolah menengah pertama memang saat inj mejadi sorotan publik apalagi memasuki tahun pembelajaran baru sebab kabanyakan mereka berjualan lembar kerja siswa(LKS)
padahal Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.namun sayang peraturan Menteri Pendidikan seakan akan tidak berlaku bagi Lembaga Pendidikan SMP,
Bapak Triono selaku wali murid di salah satu SMP negeri di Kab Jember mengatakan""pembelajaran di lembaga pendidikan saat ini berbeda dengan zaman saya sekolah dulu kalau dulu semua siswa di suruh mencatat tugas sekolah di papan tulis baik itu tugas untuk PR maupun tugas lainnya makanya siswa dulu pinter pinter mas jadi dulu gak ada namanya lks mas,kalau sekarang enggak para sisiwa di paksa membeli lks, bagaimana gak di paksa,semua PR yang di berikan oleh guru ada di lks dan juga kalau orang tuanya gak mampu beli lks siswa terancam tidak bisa bisa mengerjakan tugas tugas sekolahan dan akibat nya sudah bisa di pastikan siswa yang tidak punya lks tidak punya nilai""ungkapnya
hal ini tentu sangat di sayangkan sekali harusnya Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan melarang keras dan menjatuhakn sanksi yang berat bagi lembaga pendidikan yang masih menggunakan lks yang tidak gratis karena lks yang tidak di berikan secara cuma cuma sangat membebani wali murid yang kurang mampu,
Pak Triono menambahkan""saya sangat menyayangkan hal itu masih saja terjadi di lembaga pendidikan SMP Negeri saya berharap kepada Pemerintah Kab Jember dan Kepala Dinas Pendidikan Jember bertindak tegas kepada lembaga pendidikan yang masih menjual lks bukan hanya bertindak tegas tapi memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan yang masih menggunakan lks yang tidak di bagikan secara cuma cuma""Pak Triono menambahkan,
seharusnya Pemerintah bertindak tegas jangan sampai masyarakat beranggapan kalau peraturan menteri pendidikan hanya di anggap pepesan kosong belaka yang hanya membuat peraturan tapi tidak bisa berbuat apa apa.
(JOK)