Peristiwa24.online - Hari ini tgl 10- 8 -2023 , tim kapolda hadir dari balik papan,untuk pengecekan di areal tanah sengketa,ibu tri kunayah, dan pemilik asal yakni pak eronius. Di areal simpang raya RT 02 , kabupaten kutai barat kalimantan timur.
Kasus tersebut sudah berjalan lama, kepengurusan nya pun , selalu di rumit kan oleh pihak pelaku penyengketa, yakni oleh (Ibu tri kunayah).
Tanah tersebut sudah di klaim diam diam oleh ibu tri kunayah dan di pasang plang reklame, dengan nmr sertifikat 00096 luas 19-050 M2 . Sertifikat tanah tersebut hanya di urus diam diam dengan aparat kampung sumbersari RT 01 . Tanpa di libat kan aparat , kelurahan simpang raya RT 02 . Ini jelas sudah kesimpulan nya, ada permainan kurang sehat atau melanggar kemupakatan oleh pengurus kampung sumbersari, untuk penggelapan tanah warga simpang raya.
Hal ini lah yang sangat merumit kan perkara, menurut keterangan bapak kepala adat tingkat propinsi bapak Rustani S.H. M.H. tanah yang di klaim atas nama kan oleh ibu tri kunayah ini, sangat melenceng jauh dan salah letak, ini benar benar suatu tindakan melawan hukum. Mereka kasih terbit surat tanah itu hanya melewati aparat kampung sumber sari, tanpa di libatkan aparat kelurahan simpang raya, dan objek letak perkara tanah tersebut berada di kelurahan simpang raya RT 02,. kenapa pengurus dari kelurahan simpang raya ini tidak di libat kan dalam pengurusan sertifikat tanah serta letak tanah nya.
.
Ini pula kesan nya solah pemilik tanah asal nya, dari keluarga pak eronius ini di paksa untuk pengecekan ulang dan pengembalian batas tanah di tahun 2019 Dulu . Sedangkan dari pihak keluarga besar pak eronius, sudah melewati semua jalur dari prosedur hukum.
perlu di ketahui semua, bahwa urusan perkara tanah ini, sudah ada keputusan dari pengadilan negri kabupaten kutai barat
Bahwa keluarga pak eronius inilah yang menang, dan kembali kepada mereka, atas nama keluarga pak eronius.
Tetapi miris nya lagi pihak dari ibu tri kunayah ini, tidak mau menerima
Keputusan perdata sekaligus hukum tindak pidana dari pemerintah setempat dan ngotot untuk bertahan dengan alamat surat tanah yang sangat tidak jelas.*