Peristiwa24.online proyek pembangunan gedung baru rumah sakit paru jember melanggar keterbukaan informasi publik ( KIP)
Sesuai undang- undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahuh 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap setiap pekerjaan pembangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kotrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Terpantau peristiwa24.online pada rabu (2/8/2023 ) tidak terpampang, penjelasan kapan proyek ini dimulai, hanya tertuliskan waktu pelaksanaan proyek 180 hari kalender.
Ada dugaan hal ini sengaja di lakukan pihak kontraktor guna mengelabui masyarakat agar tidak termonitor.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan harus mematuhi rencana kerja syarat - syarat spesifikasi tehnis yang sudah di tentukan, salah satunya pihak kontraktor wajib memasang keterangan yang lebih lengkap di papan nama proyek, sehingga memenuhi asas keterbukaan informasi publik
Dari pantauan wartawan dilokasi proyek yang beralamat di jln basuki rahmat itu terpantau progres pekerjaan masih dalam tahap pengerjaan pengurukan dan atau penimbunan
(ERMAN)