Peristiwa24online.Langkat-Sat Reskrim Polsek Gebang mengamankan pelaku penganiayan menggunakan senjata tajam AR (47) warga Dusun IV Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara,Senin (07/08/2023)
Korban penganiayan bernama Sayuti Lubis (52) warga Dusun II Kwala Gebang Desa Kwala Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara,ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto,SH kepada awak media.
Peristiwa terjadi Senin,(07/08/2023) pukul 21.00 wib,saat korban Sayuti Lubis sedang duduk dipinggir lapangan bola menonton pertandingan bulu tangkis,"tiba-tiba pelaku AR menghampiri korban dan langsung melakukan penganiayan dengan membacok korban menggunakan sebuah parang bergagang warna biru sebanyak 4 kali.
"akibat dari perbuatan pelaku," korban mengalami luka dibagian belakang kepala,pundak belakang,bibir atas dan jempol tangan sebelah kanan.
Masyarakat setempat yang mengetahui peristiwa tersebut langsung menolong korban yang mengalami luka bacok dan mengamankan pelaku, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Mahkota Bidadari Gebang.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Gebang guna diproses hukum selanjutnya.
Saat dilakukan interogasi sementara,pelaku mengatakan merasa sakit hati dan dendam terhadap korban yang selalu melototi dan seperti mengejek pada saat berpapasan dengan pelaku sehingga membuat pelaku melakukan penganiayan terhadap korban.
Reporter : Dipong