Peristiwa24.online - Sendawar - Masyarakat Dayak yang berjuang mempertahankan hak tanahnya dipersulit oleh oknum polisi di Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur. Salah satunya dengan menyembunyikan berita acara hasil pengukuran ulang di lahan yang jadi sengketa seluas 540 ha. Fakta di lapangan justru mencapai sekitar 870 ha.
"Anehnya, kami tidak bisa memperoleh berita acara tersebut, alasannya rahasia," kata Rustani SH MH, penasihat hukum masyarakat Dayak kepada wartawan usai rapat mediasi di kantor Bupati Kubar, Jumat (18/08/2023).
Rustani sudah berulangkali datang ke kantor Polres untuk mendapatkan berita acara tersebut, namun tetap tidak diberikan.
Penasihat hukum lainnya Sunarty SH MH menduga polisi resort Kubar melindungi PT BEK yang diduga menyerobot lahan warga seluas 540 ha.
"Yang namanya berita acara, sudah semestinya para pihak menerima, kok ini pihak masyarakat tidak boleh menerima, ada apa," kata Xena panggilan akrab Sunarty saat menemui Wakapolres Kubar, Jumat (18/08/2023).
Tidak hanya itu, lanjut Xena, warga yang mempertahankan hanya, malah sekarang dikriminalisasi. "Ada tiga warga yang sekarang dijadikan tersangka, dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan tambang," kata Xena.
Kata Xena, sampai mati pun warga tetap akan menuntut ganti rugi atau apapun istilahnya. Sebab mereka sudah berada di lokasi tersebut secara turun temurun. Sementara PT bercokol di lahan tersebut sejak 2013.
"Warga berkebun dan bertani di lokasi itu sejak ratusan tahun dari nenek moyang mereka, kok dibilang menyerobot dan merekayasa. Ini tuduhan yang sangat keji," kata Xena.
Dalam sidang mediasi tersebut pihak PT BEK yang diwakili Agustinus dan Hirung bersikukuh dengan hasil gugatan di pengadilan yang mana sampai tingkat Peninjauan Kembali hasilnya NO (Niet Onvantkelijke - red), yang artinya para pihak tidak boleh saling memanfaatkan lahan sengketa. Namun faktanya lahan tersebut sudah diobrak-abrik diambil batubaranya.
"Sejak awal saya katakan, kami tidak akan memberikan ganti rugi," kata Hirung dengan arogan.
Xena menduga, masyarakat Dayak dikelabui oleh pihak PT BEK dengan memanfaatkan orang Dayak juga. Sesama orang Dayak diadudomba.
"Proses pengadilan dari tingkat PN hingga PK berlangsung singkat. Penasihat hukum yang mendampingi adalah kerabat karyawan PT BEK, tentu saja penuh rekayasa," kata Xena yang baru menjadi penasihat hukumnya sejak 2022.
Sengketa ini mengundang rasa prihatin pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri melihat kasus ini masih bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Oleh karena itu melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri No. 500.17.4./ BAK tanggal 13 Mei 2023 meminta Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi kasus ini.
Mediasi pertama dilakukan di kantor Bupati Kutai Barat Jumat (18/08/1012) dengan hasil agar diteruskan pada mediasi berikutnya di tingkat provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat. (Henry)