Oknum Kades Jarakan Dapat dituntut 2 Tahun Pidana, Denda 500 juta Rupiah

Oknum Kades Jarakan Dapat dituntut 2 Tahun Pidana, Denda 500 juta Rupiah

Kamis, 03 Agustus 2023, Agustus 03, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

EMPAT LAWANG, SUM-SEL  Peristiwa24.online - Oknum Kades Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupatn Empat Lawang. dapat dituntut pidana 2 tahun serta denda 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).


Pasalnya, pewarta media online nasional "BM" hendak meliput kegiatan di desa jarakan tentang program jemput bola.


Namun ketika Feran menyampaikan kepada kepala Desa Jarakan Andri menjawab dengan cara menghambat tugas jurnalistik.


" Tidak usah di liput kegiatan di desa ini, " Jelas Feran menirukan ucapan Andri Kades. Kamis,(03/08/23) sekira pukul 10.00. Wib. 


Sesuai dengan uu pokok pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan yang berakibat menghambat atau menghalangi. Ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak RP. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta).


Berdasarkan hal tersebut Feran pewarta akan melaporkan perihal ini kepada aparat penegak hukum POLRES Empat Lawang. dengan tujuan agar oknum dapat dituntut dan ditindak tegas sesuai proses hukum dan undang - undang yang berlaku.


" Iya saya akan laporkan perihal ini kepada POLRES Empat Lawang, agar oknum kepala desa jarakan dapat ditindak tegas, " Tegas Feran. 


Hingga berita ini ditayangkan, Andri kepala desa Jarakan belum menjawab konfirmasi. 


Sementara itu, Camat pendopo Sapardinajoly saat di konfirmasi menjawab, " aku lagi di jarakan, balasnya singkat. (@Tim).

TerPopuler