Toharudin : Perusahaan Wajib Melaporkan Secara Tertulis Loker ke Disnakertrans Kab.Bengkalis

Toharudin : Perusahaan Wajib Melaporkan Secara Tertulis Loker ke Disnakertrans Kab.Bengkalis

Senin, 07 Agustus 2023, Agustus 07, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


TBathinsolapan - peristiwa24.online

     Perpanjangan tangan Bupati Bengkalis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Toharudin membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022, yaitu Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Ballroom Mahoni Hotel Surya, Duri. Pada hari Senin (7/8/2023) pagi.

   Sebanyak 30 orang peserta sosialisasi  terdiri dari pimpinan perusahaan, perbankan, perhotelan dan organisasi kepemudaan.


   Pembicara sosialisasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Devi Rizaldi, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Halazmi Julizar.

   Toharuddin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membuat regulasi baru terkait tata kelola dan dasar hukum dalam memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja lokal mencakup pembangunan Sumber Daya Manusia.

     Ia menegaskan, pengusaha atau perusahaan wajib melaporkan secara tertulis lowongan pekerjaan (loker). diperusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, telah diberitahukan dan dikonsultasikan, paling sedikit memuat jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang diisi.

    Dijelaskannya, Peningkatakan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja.  Pembinaan hubungan industri serta perlindungan tenaga kerja.

Dengan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkalis berupaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tutupnya.


Reporter : simon parlaungan

TerPopuler