PERISTIWA24.online, TAPSEL - Sinungsi seorang ibu berusia 47 tahun asal Garonggang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan terpaksa ditahan Sat Narkoba Polres Tapsel.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Sinungsi damankan lantaran nekat menjual ganja setotal 3,5 ons (350 Gram).
"Tersangka kini sudah ditahan karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,"kata Kombes Hadi, Selasa (8/8/2023).
Personel Sat Narkoba Polres Tapsel mengamankan Sinungsi dari sebuah warung. Sinungsi ditangkap pada Senin (7/8/2023) di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Tapsel Pukul 12.40 WIB.
Polisi menangkap Sinungsi setelah 1 jam sebelumnya dilakulan penyelidikan.
Sinungsi, kata Kombes Hadi menyimpan ganja siap edar di d dalam steleng yang ditaruh di dalam ember plastik warna hijau.
"Dari dalam warung yang disimpannya dibawah steling inilah polisi menyita ganja milik tersangka"ujar Kombes Hadi.
Sinungsi membungkus ganja-ganja tersebut dalam plastik assoy warna hitam dan kemasannya terbagi jadi 45 ampul. Kemudian, plastik lainnya berisi 46 ampul
"Saat penangkapan, tersangka tidak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya,"ucap Kombes Hadi.
Kepada peyidik Sinungsi memperoleh ganja itu dari seseorang (identitas telah dikantongi polisi). Ganja itu dimintanya pada 5 Agustus 2023 lalu dan diantarkan langsung oleh rekan tersangka.
Singungsi lalu membayar ganja itu senilai Rp 400.000 dengan jumlah 200 Gram.
"Setelah ganja diterima kemudian Sinungsi membagi ganja tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp 15.000 sampai dengan Rp 25.000 per amplop,"sebut Kombes Hadi.
Saat ini, kata Hadi Sat Resnarkoba Polres Tapsel melakukan pemeriksaan lebih lannit untuk pengembangan kasus.
Sejumlah barang bukti kini telah diakam di Mapolres Tapsel. Antara lain, 1 buah ember plastik warna hijau berisikan 45 bungkus ganja dengan berat 150 gram.
Kemudian plastik assoy warna putih terpisah berisi 46 bungkus ganja 200 Gram. Lalu uang tunai senilai Rp. 174.000.
Sumber: Tribunnews.com