Sindikat TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Omzet Rp22,4 Miliar

Sindikat TPPO Modus Jual Ginjal Dapat Omzet Rp22,4 Miliar

Jumat, 21 Juli 2023, Juli 21, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 



Peristiwa24.online - Polda Metro Jaya mengungkapkan omzet para sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal ke luar negeri mencapai Rp24,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari penjualan sejak 2019 dengan total korban 122 orang.  


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak 122 orang telah menjadi korban dan ginjal milik korban dijual dengan harga Rp200 juta. Ginjal para korban diambil di Rumah Sakit Preah Ket Mealea yang terletak di wilayah ibukota Kamboja, Phnom Penh. 


"Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp200 juta, (lalu) Rp 135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandar ke rumah dan dan sebagainya," kata Hengki di Polda Metro Jaya dikutip Junat (21/7/2023). 


Total omzet yang didapat para sindikat sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp24,4 miliar. Angka tersebut didapat dari hasil penjualan ginjal sebanyak 122 korban. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan. 


"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar," jelasnya. 


Adapun motif para korban rela menjual bagia organ tubuhnya karena kebutuhan ekonomi. Sehingga para sindikat pun memanfaatkan kondisi ekonomi korban yang sedang tidak baik-baik saja. Latar belakang dari para korban cukup bervariasi mulai dari pedagang, guru hingga ada yang lulusan strata 2 atau S2 di perguruan tinggi terkemuka.  


"Para pelaku memanfaatkan posisi rentan para korban yang umumnya kesulitan secara finansial dan mengeksploitasi korban demi memperoleh keuntungan. Para korban dijanjikan diberi uang Rp135 apabila berhasil mendonorkan ginjalnya," kata Hengki.


Lanjut Hengki, pelaku menjaring para korban dari mulut ke mulut dan menggunakan fasilitas media sosial Facebook dengan nama Group Donor Ginjal Luar Negeri dan Donor Ginjal Indonesia. Kemudian para korban umumnya tergabung dalam grup melihat broadcast pesan pelaku kemudian dilanjutkan bertukar kontak dan berkomunikasi pribadi melalui whatsapp.


"Korban diarahkan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan berangkat ke tempat penampungan di Bekasi sambil menunggu pengurusan paspor dan tiket ke Kamboja dengan kedok seolah-olah melaksanakan perjalanan wisata," ungkap Hengki. 


Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua dari 12 tersangka diantaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH. 


"Non sindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ucap Hengki. 


Hengki menyebut, Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahu petugas. 


"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," terang Hengki.


Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp 3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.


"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," kata Hengki.



Sumber: Okezone.com

TerPopuler