Peristiwa24.online
BANYUASIN
Terjadi Laporan Tindak Perkara Pidan Pe merkosaan Ter hadap Anak Kandung Sendiri, warga Banyuasin pada hari selasa tanggal 04 juli 2023, Melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar,S I K, S H .,M H. Telah menindak lajuti Laporan, Dan Mendapatkan Informasi Keberadaan Pelaku Atas Nama Sopiyan warga Banyuasin , Di tangkap saat Berada di rumah makan pindang musi yang berada di simpang kuliner kelurahan pangkalan balai kabupaten Banyuasin,Sumsel.
Setelah Mendapat Lapaoran Tersebut Selanjutnya memerintahkan Anggota unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin,untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, Pemerkosa'an Terhadap Anak Kandung Tersebut, kemudian sekira- pukul 19.00 Wib. Anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin Berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Atas nama Sopiyan tanpa adanya perlawanan. Pelaku di bawa ke polres banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan untuk Mempertanggung jawabkan perbuatnya.
Di ketahui kejadian Perbuatan Pemerkosaan kepada Anak Kandung Sendiri ini Sebut saja kepada Anaknya (BUNGA), Bermula pada bulan desember 2021 pukul 23.00 Wib di Kebun karet, Milik Tersangaka, di kebun karet, lokasi desa sukamulyo kelurahan Pangkalan balai kecamatan Banyuasin III, kabupaten Banyuasin. Menurut Penuturan Korban Bunga di dampingi Bibiknya saat menceritakan, Pada waktu itu Korban Bunga dan adiknya diajak Ayahnya ke pondok, di tengah Kebun karet. saat Malam korban Bunga tertidur dan adik nya juga tertidur, korban Bunga merasa ada yang membuka celananya dan menindihnya, akan tetapi korban tidak terbangun, setelah paginya korban mengeluarkan darah dan vagina korban merasa sakit dan perih.
Pada Saat Adik korban menceritakan mengatakan“ hati-hati dengan Bapak tadi malam di raba-rabanya badan mu dilepasin baju mu “ korban menjawab “iya yee” .
Rupanya Kejadian Keji itu terulang lagi pada tahun 2022 pukul 12.00 wib hari dan Bulan tak saya ingat Kata Bunga, Bapak saya dan Saya pulang dari Kebun karet/ sedang beristirahat di kebun karet sedang berhenti.red" . pelaku mengatakan "sini kau tuh (sambil menarik tangan )“ korban Bunga menjawab “nak ngapoin bak “ . pelaku masih menarik tangan korban untuk duduk di tanah dan pelaku langsung memeluk korban, mencium pipi dan bibir korban, dan meraba-raba seluruh badan,.
Korban Bunga. menayakan dan Meronta, "ngapoin bak , aku tak galak" dengan di paksa “ .baju korban diangkat ke atas payudara korban di remas-remas dan di hisapnya korban langsung nangis, hingga Pelaku berhenti, langsung mengajak korban pulang ke rumah.
Namun kejadian berjat seorang Bapak ini Terulang lagi, di tahun 2022 , Hari dan Bulan Tak diingat, Sekitar Dua Atau Tiga Hari hari setelah kejadian itu, kemarin terjadi di kebun karet yang sama. Pelaku dan Anak Nya Bunga bemotor mau pergi mantang di kebun karet. pelaku kerja mantang di kebun karet korban juga ikut mantang. Sekira pukul 12.00 Wib korban dan pelaku istirahat lagi di kebun karet. Bapak bejat ini melepaskan bajunya dan meletakan bajunya di atas tanah dan korban langsung mengatakan “bak nak ngapoin“ pelaku menjawab “duduk be sini dekat aku” korban duduk beralaskan baju pelaku di kebun karet tersebut bersama pelaku Bapak korban langsung meraba-raba lagi badan korban , di peluk di Cium dan langsung meremas-remas payudara korban sambil mencium pipi dan bibir korban. korban menolak dan berontak –rontak Namun Napsu bejat si Bapak Sudah di Ubun- ubun hingga tidak memperdulikan jeritan Anakanya, "mengatakan aku dak galak bak" pelaku menjawab “ idak di apo-apoin , gek kubelikan hp“ Yang di tuturkan bunga saat melapor, akan tetapi pelaku masih memaksa korban , dan menyetubuhi korban,.. korban hanya bisa Pasrah dan menurutinya karena korban takut Atas Ancaman, pelaku menampar korban. baju korban di naik kan ke atas payudara korban langsung diremas-remas dan di hisap oleh pelakukorban . celana korban di lepaskan oleh pelakukaki korban di buka kan lebar-lebar. pelakukorban membuka celananya dan penisnya langsung di masukkan ke dalam vagina korban. saat itu korban merasakan kesakitan di vagina korban , korban mengatakan “ bak sakit “ pelakukorban tetap melanjutkan maju mundur selama 10 menit keluar cairan sperma di tanah. korban memasangkan celana korban dan menurunkan baju korban , pelakumemakai celana dan bajunya . pelakulangsung mengajak korban pulang ke rumah semenjak kejadian itu pelakukorban berani menyetubuhi korban saat korban bersama pelaku pulang dari kebun karet / mantang dan pulang dari kirim paket JNT. kejadian itu terus menerus terulang kepada korban selaku Anaknya, saat korban tidak bersama ibunya .Bapak yang Bejat ini, menyetubuhi korban sudah berkali-kali. Korban selalu dipaksa oleh Bapaknya jika tidak menurutinya korban selalu ditampar dan Di ancam jika korban menuruti nya selalu berkata-kata baik dan tidak pernah marah kepada korban .setelah melakukan persetubuhan Bapaknya selalu memberikan pil KB kepada korban, Hingga kejadian terakhir Bulan April 2023 sekira pukul 23.00 wib di kebun karet, pelaku naik motor habis mengantar paket JNT, kami berhenti di kebun karet. pelaku menurunkan korban dan kami duduk ditanah, setelah itu pelaku dan korban berhadap hadapan dan pelakumengatakan kepada korban “ lepaskan lah bajumu “ pelakumelepaskan celana korban dan baju korban diangkat ke atas . korban di peluknya , payu dara korban di remas-remas kemudian di hisap kanan dan kiri , pipi dan bibir korban dicium , pelakumelepaskan celananya dan memasukkan penisnya kedalam vagina korban memaju mundurkan selama 1 jam baru keluar cairan spermanya di dalam vagina korban. korban langsung memakai baju dan celana dan pelakumemakai celana . kemudian kami pulang ke rumah., jelas korban Bunga.,red" korban bahwa telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) kali mendengar kejadian ini, kemudian Bibi korban tidak terima dan melaporkannya Poles Banyuasin.
Pelaku
pemerkosa? Orang tua yang perkosa anak kandung dapat dijerat dengan Pasal 287 KUHP atau Pasal 419 UU 1/2023. Sedangkan untuk rumusan perbuatan cabul terhadap anak dapat dijerat menggunakan Pasal 294 ayat (1) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023.14 Mar 2023
Pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 76 d UU ri no 17 tahun 2016pemerkosaan anak di bawah umur? Pelaku dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.,red"
Sumber: ALI tayak
Editor: Juanda