Polisi Turun Tangan Amankan Ibu Jodohkan Putrinya Demi Tutupi Utang Rp 6 Juta

Polisi Turun Tangan Amankan Ibu Jodohkan Putrinya Demi Tutupi Utang Rp 6 Juta

Kamis, 20 Juli 2023, Juli 20, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Peristiwa24.online - Seorang ibu berinisial RU di Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), tega menjodohkan putrinya yang masih berusia 15 tahun dengan pria lain demi menutupi utangnya senilai Rp 6 juta. Kini ibu tersebut diamankan polisi setempat.


Cerita perjodohan ini awalnya beredar di media sosial. Polisi setempat yang mengetahuinya lantas turun tangan ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.


"Iya, adanya postingan Facebook anak di bawah umur yang akan dinikahkan paksa karena utang piutang," ujar Kasi Humas Polres Tojo Una-Una AKP Triyanto kepada wartawan, Senin (17/7/2023).


Polisi awalnya menemui kepala desa setempat. Menurut pengakuan kepala desa, korban sempat melaporkan kejadian tersebut.


"Kapolsek Walea kemudian langsung mengecek informasi tersebut dan bertemu langsung dengan Kepala Desa Kolami Apriansyah," terangnya.


Korban Dianiaya Saat Mengadu ke Kades

Berdasarkan cerita kepala desa, korban mengadukan masalah perjodohan itu pada Sabtu (15/7) lalu. Namun ibu dan bibi korban berinisial SU datang menyusul dan memaksa gadis itu untuk pulang ke rumah.


"IL mengalami penganiayaan dari orang tuanya, ibu korban dan bibi korban. (Korban) dipukul dan rambutnya ditarik," ujar Kasat Reskrim Polres Touna Iptu Ridwan Umar kepada wartawan, Rabu (19/7).


Menurut Ridwan, korban bahkan dianiaya oleh ibu dan bibinya di rumah kepala desa. Setelah melakukan tindak kekerasan, kedua pelaku lantas memaksa korban menaiki kapal Nusantara yang berangkat dari Desa Kolami ke Ampana.


"(Penganiayaan) terjadi di dalam rumah Kepala Desa Kolami. Kemudian korban dipaksa naik di kapal menuju Ampana. (Korban dan pelaku) mereka sudah diamankan di Polres Touna untuk ditindak lanjuti permasalahannya," kata Ridwan.


Polisi yang mengetahui adanya dugaan penganiayaan itu lantas mengamankan RU dan SU. Namun Ridwan menegaskan pihaknya masih mendalami perbuatan RU memaksa korban menikah demi menutupi utang Rp 6 juta.


"Untuk perkara kasus tersebut sementara proses namun yang dipersangkakan dalam kasus tersebut yaitu kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun dalam hal gadis ABG yang dipaksa menikah masih butuh pendalaman," pungkasnya.



Sumber: Detik.com

TerPopuler