Peristiwa24online.Langkat-Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan seorang pria IR alias I (27) warga Jl.Pasar Pompa Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara Senin(03/07/2023) Pukul,14.00 wib.
Dari keterangan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH,penangkapan tersangka IR berawal dari adanya Informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing,SH.MH pukul,13.30 wib bahwa di Jl.Pelabuhan Lingkungan II Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut Kapolsek AKP Bram Candra Sihombing memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang,SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul,14.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota sampai dilokasi dan melihat pelaku IR sedang berada di Jl.Pelabuhan Lingkungan II tepatnya sedang berada di dalam Kamar.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku IR dengan disaksikan oleh kepala lingkungan II Sei Bilah.
"Dari sekitar lokasi pelaku duduk di dalam kamar,petugas berhasil menemukan Tiga bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu,Tujuh bungkus kertas ukuran sedang berwarna cokelat yang diduga narkotika jenis ganja, Sepuluh bungkus plastik klip kecil kosong, Satu dompet warna kuning,Satu Handphone merk Vivo dan Satu buah keranjang.
Saat dilakukan penangkapan,"pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat di interogasi,"pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya untuk dijual, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawak ke Mapolsek Pangkalan Brandan,guna proses hukum lebih lanjut akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat(Dipong)