Berinisial RP , (36) thun, telah terciduk oleh polisi , terbukti menyimpan barang haram, di rumah nya dan langsung di gelandang ke polresta palangkaraya.
Dari laporan pihak masyarakat, terkait ada nya tindak pidana narkotik, anggota dari satresnarkoba polresta palangkaraya langsung bergerak menuju ke arah TKP, dimana setelah melaksanakan penyelidikan, satuan polisi ahir nya berhasil membekuk si pelaku. RP, di jln Raden saleh 3 A bersebrangan dengan barak / kost berwarna biru.
"Penangkapan di TKP pertama ini, kami mendapat kan imformasi dari terduga pelaku ada beberapa paket narkotik berjenis sabu ini masih ada tersimpan di rumah nya yang beralamat di kelurahan pahandut sebrang"" tutur kasatresnarkoba AKP Aji suseno hari sabtu 15 _ 7 2023.