Giat pemberian uang
kerohiman terkait penyelesaian konflik lahan hak guna usaha (HGU) PT Rapala
dengan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara diruang kerja
Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Rabu (12/07).
Bahwa berdasarkan
Berita Acara Nomor: 1/ KOM.I/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Rapat Dengar
Pendapat DPRK Aceh Tamiang Terkait dengan Sengketa Lahan Masyarakat Kampung
Perkebunan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara dengan PT. Rapala.
Dalam isi berita acara
pihak masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu bersedia menyerahkan atau
mengosongkan perumahan milik PT. Raya Padang Padang Langkat (PT. Rapala) secara
sukarela.
Kapolres Aceh Tamiang,
AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH melalui Kapolsek Bendahara, Ipda Ivan Sofyan, SE
membenarkan telah dilaksanakan pemberian uang kerohiman terkait penyelesaian
konflik lahan HGU PT. Rapala dengan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu
Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pembayaran dilakukan
di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang dengan pembayaran secara tunai yang
disaksikan langsung oleh pihak PT. Rapala, DPRK Aceh Tamiang dan Masyarakat
Desa Perkebunan Sungai Iyu,” kata Ipda Ivan Sofyan, SE.
Dengan diterimanya
uang kerohiman dari PT. Rapala, tambah Kapolsek, masyarakat Desa Perkebunan
Sungai Iyu tidak akan mengajukan tuntutan apapun baik pidana, perdata, masalah
tenaga kerja maupun tuntutan melalui hukum syariah yang berlaku di Provinsi
Aceh.
Adapun pengajuan dari
Datok Penghulu Desa Perkebunan Sungai Iyu Ramlan, penerima uang Kerohiman
sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK)
dan yang di bayarkan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sebanyak 16 (enam
belas) KK.
Data penerima, Saini,
Sugianto, Nasip, Noviandi, Supono, Giar atau Andi, Dukut, Sukri S, Indah
Saputra, Tugirah atau Poniah, Ponijo, Suhendra, Suriono, Supianto atau Wakyek,
Paiman, serta Ramlan.
Sebanyak 6 (enam) KK
yang tidak menerima uang Kerohiman pada hari ini akan di berikan pada hari
Kamis tanggal 13 Juli 2023 di Kantor PT.Rapala sebesar Rp.10.000.000
dikarenakan pernah bekerja di PT. Rapala dan di PHK akibat melakukan tindak
pidana pencurian,
Nama nama KK tersebut
sebagai berikut, Paijan, Karton atau Purnama, Heri Sukandar, Sukriadi, Siswan,
dan Adi Samsul atau Praya Karnaen.
Adapun hadir dalam
kegiatan tersebut diantaranya, Fadlon SH Wakil Ketua DPRK, Miswanto SH Ketua
Komisi Dodi Fahrizal Sekretaris komisi I, Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang,
Zulkifli MP Direktur Ops PT. Rapala, Ipda Ivan Sofyan S.E Kapolsek Bendahara.
Berikut, M. Arif
Manager PT. Rapala, Ngatiman KTU PT. Rapala, Sayed Zainal SH Ketua LSM, Ramlan
Datok Penghulu Perkebunan Sungai iyu, Aipda Heri Juniawan Kanit Sosbud Sat
Intelkam Polres Aceh Tamiang beserta Anggota, Aiptu M.Yasin Kanit Reskrim
Polsek Bendahara.
Dan selanjutnya,
Bripka Jimi Andrian Kanit Intelkam Polsek Bendahara, Sarwo Edi SH Pengacara
Kampung Perkebunan Sungai Iyu, serta masyarakat Desa Sungai Iyu yang menerima
uang Kerohiman.**(a&e).
.