Kelembagaan adat dayak benuaq& bentiant, telah melaksana kan ritual adat dayak dan eksekusi di lokasi persengketaan tanah di areal kelurahan simpang raya.
Sudah seringkali dilaksanakan sidang adat
Pada tahun 2009 yang lalu, namun hannya selalutidak membuah kan hasil.
Meskipun sidan adat itu sudah di akui oleh
Instansi kepemerintahan.
Bahkan telah di setujui oleh pengadilan negri kabupaten kutai barat.
Namun dari pihak si penyengketa tanah tersebut,(UPT SEKOLAQ JOLEQ) selalu mengangap remeh bahkan di sepelekan.
Hari ini, 26-7-2023. Pihak keluarga mantu, dari pemilik asal /waris keturunan, kembali u tuk menuntut secara hukum adat dayak tunjung benuaq& bentian.
Untuk menarik kembli tanah mereka yang di sengketakan oleh UPT SEKOLAQ JOLEQ.
,,Isi surat tanah dari pihak sekolaq joleq yaitu berada di melak.
Sedangkan tanah yang mereka akui atau di sengketa kan ,dari jaman dulu tidak pernah berpindah, dan tetap berada di kelurahan simpang raya, kabupaten kutai barat., Ini, sangat menggusung suatu kejanggalan,,demikian papar dari ibu tresia ketua upas kalimantan timur.
Maka terkait masalah perkara tanah hari ini tgl 26-7-202, keluarga besar mantu melaksanakan ritual memanggil roh leluhur, eksekusi putusan adat .
Sesuai dengan adat dayak tunjung benuaq & bentiant.
Dalam pelaksanaan eksekusi adat tersebut,, telah dihadiri para undangan resmi dari pihak adat, yakni BABINKAMTIBMAS, POLSEK, dan tokoh masyarakat serta pak lurah kelurahan simpang raya. Tetapi, yang di sayangkan, dalam ritual tersebut, tidak ada satu pun
Oknum dari pihak UPT sekolaq joleq yang hadir.
Bapak kepala adat besar propinsi kalimantan timur, bapakRUSTANI S.H M.H. menambahkan, " pada hari ini, pihk dari UPT sekolaq joleq, ada hadir, atau tidak ada hadir, kami dari tokoh adat, pemangku adat, dan hakim adat tetap melaksanakan eksekusi putusan ini.
Karena telah dari jauh hari, dari pihak keluarga mantu, tekah membuat surat permohonan eksekusi keputusan adat
Karena sudah cukup lama, atau sudah bertahun tahun urusan sengketa tanah adat ini, tidak ada penyelsaian sama sekali.bahkan di rumit kan dan di sepele kan.
Pada hari ini,rabu 26-7 , 2023 kami dari lembaga adat kabupaten kutai barat ,propinsi kalimantan timur, menyatakan atau memutuskan, lahan tanah adat keluarga besar mantu, yang di atas ukuran 53 hektar , telah resmi di menangkan oleh pihak keluarga mantu dan kembali di resmi kan oleh ketua lembaga adat propinsi. Demikian pidato eksekusi putusan adat oleh ketua adat propinsi
RUSTANI S.H M.H.*****