Dalam surat terbuka yang
diunggah pada Jumat 21 Juli 2023 sore tersebut, Sayed Zainal menyampaikan bahwa
kerawanan proses tahapan Pemilu 2024, salah satu persoalan krusial adalah bisa
mengganggu pentahapan dalam pelaksanaan Pemilu, dan akan menjadi catatan aparat
penegak hukum (APH). Sumber masalah ada pada Wakil Rakyat yang ada di Gedung
DPRK Aceh Tamiang, dan apabila tidak diselesaikan secara cepat maka berpotensi
akan munculnya mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Komisi I DPRK Aceh
Tamiang dalam hal penetapan 10 calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode
2023-2028 (5 yang lulus dan 5 cadangan) karena terindikasi menabrak aturan
serta terkesan adanya pemaksaan kehendak. Kacaunya lagi, perbuatan salah yang
dilakukan oleh Komisi I dianggap hanya sebuah kesilapan.
Selanjutnya, disampaikan
juga oleh Sayed Zainal bahwa Ketua DPRK Aceh Tamiang saat konferensi pers yang
berlangsung di ruang kerjanya, pada Senin (17/07/2023) sore kemarin menegaskan,
hasil penjaringan Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait pengumuman nama-nama yang
lulus uji kelayakan dan kepatutan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP)
kabupaten setempat periode 2023-2028 cacat hukum karena tidak sesuai Peraturan
DPRK Aceh Tamiang Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang.
Lanjut Sayed Zainal
lagi, dalam konferensi pers kemarin, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto turut
menjelaskan, dikarenakan rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak
bertempat di Kantor DPRK Aceh Tamiang dan tidak dapat dinyatakan sebagai produk
hukum DPRK Aceh Tamiang karena tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.
Atas dugaan cacat hukum
tersebut, jelas Sayed Zainal, sehari kemudian, yakni pada Selasa 18 Juli 2023,
Ketua DPRK Aceh Tamiang layangkan surat perihal tentang tentang Permasalahan
Kekosongan Komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang ke Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) dan meminta kepada KPU RI agar tidak menerbitkan SK
Komisioner KIP/KPU Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028, Kecuali
Berdasarkan Hasil Sidang Paripurna, dan surat pengantar serta hasil Keputusan
tersebut yang ditandatangani Ketua DPR Aceh Tamiang.
Pada paragraf terakhir
dalam surat terbukanya, Sayed Zainal mengingatkan kepada 2 (dua) Pimpinan DPRK
Aceh Tamiang lainnya (Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II), juga Komisi I agar
memiliki akal sehat sehingga tidak memaksakan diri untuk menempuh jalur/jalan
terjal.
"Stop dan hentikan,
lalu segera ambil jalan bijak demi hajatan Nasional Pemilu 2024 , dengan
melakukan wawancara ulang kembali secara terbuka terhadap 15 calon anggota
Komisioner KIP Aceh Tamiang untuk menentukan 5 calon anggota komisioner
yangbenar dan hasilnya bisa dipertanggung jawab sesuai aturan. Publik Aceh
Tamiang akan terus mengawal permasalahan ini dan akan membuat langkah langkah
mosi tidak percaya kepada KOMISI I DPRK Aceh Tamiang apabila kegaduhan ini
terus terjadi pembiaran maka akan menjadi bola salju yang terus
bergelinding," demikian tutup Direktur LSM LembAHtari, Sayed Zainal, M.SH.**(a&e)