Aneh, Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa Teheziduhu Hura Atas Visum Korban F. Bate'e Dan Terungkap Ada Sesuatu Dibalik Penganiyaan Ini

Aneh, Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa Teheziduhu Hura Atas Visum Korban F. Bate'e Dan Terungkap Ada Sesuatu Dibalik Penganiyaan Ini

Kamis, 13 Juli 2023, Juli 13, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!



 

Kepulauan Nias, Peristiwa24.online -| Kamis, 13/07/2023

Budieli Dawolo, S.H, Kuasa Hukum Faigiduhu Bate'e dugaan korban penganiayaan yang telah terjadi di Desa Somi Botogo'o Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Tanggal 1 Maret 2023, menanggapi pernyataan kuasa hukum para terdakwa yang menyebutkan bahwa hasil visum Faigiduhu Bate'e di ragukan keabsahannya, pernyataan itu ditayangkan di beberapa media online Akhir-akhir ini. Hal  tersebut di sampaikan Budieli Dawolo, SH kepada media ini di kantornya di Jln Dr Cipto M Kusumo No. 28 Gunungsitoli pada Kamis, 13/07/2023. 


Disampaikannya, terkait penanganan kasus atau laporan pengaduan Kliennya Faigiduho Bate'e, saat ini sudah sampai di pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan nomor : 72/Pid.B/2023/PN GST. Dan saat ini sedang agenda pemeriksaan saksi-saksi. 


Budi'eli Dawolo, SH mengatakan "kita sangat menyayangkan tanpa menjelaskan secara detail tentang  pernyataan kuasa hukum  para terdakwa Teheziduhu Hura DKK atau terlapor di salah satu media online yang mengatakan bahwa hasil visum klien kami Faigiduho Bate'e di ragukan keabsahannya, dan meminta dihadirkan di persidangan dokter yang mengeluarkan visum tersebut" ungkapnya


menurutnya "menurut hemat kami, kalau hanya alasan keterangan Saksi-saksi  di persidangan saya rasa tidak masuk akal karena sebelum kita bertindak kita harus memahami keterangan saksi-saksi, apakah saksi itu keterangan nya hanya mendengar atau melihat sendiri, itu yang kita pahami dulu perbedaannya. Dan untuk  menghadirkan dokter yang mengeluarkan Visum tersebut bisa di hadirkan dan bisa juga tidak, kenapa..? saya katakan demikian itu tergantung kebutuhan para pihak, karena dokter yg mengeluarkan Visum sudah pernah di mintai keterangannya saat kasus ini di tingkat Polres Nias" Dijelaskannya


Lebih lanjut lagi Budi'eli mengatakan "Yang menjadi pertanyaan apa yang diragukan dari Visum Et Repertum tersebut...?? semuanya sudah termuat didalam BAP dari kepolisian kok...!! Dan jika seandainya benar-benar kuasa hukum para terdakwa meragukan hasil visum tersebut kenapa bukan dari kepolisian lakukan dunk upaya hukum,,,? Apakah ada aturan Hukum yang mengatur tentang Batas waktu dilakukan Visum dalam suatu tindak pidana...? Menurut kami kuasa Hukum Korban Faigiduho Batee tentang Visum Et Repertum itu tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang batas waktu "Ucap Budi dengan nada senyum..,


Lebih tegas lagi Budi'eli menyampaikan "terkait isu yang mengatakan belum di lakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada klien kami Faigiduho Bate'e, itu sah-sah saja sebagai pembelaan diri dan itu haknya, silahkan saja...!! Karena setiap perkara tersebut punya kesempatan untuk saling membuktikan, itulah kerja kita untuk lakukan pembuktian itu dimuka atau diruang persidangan nanti dan itulah kerja kita sebagai Kuasa Hukum" tuturnya.


Dilanjutkannya lagi "tentang ''Visum'' kita jangan membutakan atau membodoh-bodohi masyarakat, kami sebagai kuasa hukum Faigiduho Bate'e menjelaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mengatakan ada batas waktu Visum, jika ada oknum yang mengatakan ada batas waktu dilakukan Visum silahkan tunjukkan aturan atau dasar hukumnya darimana,,,jangan asal ngomong saja. Dan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap Laporan Klien kami Faigiduho Batee (korban) kita sudah menyerah kan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk di proses apakah terbukti atau tidak itu urusan Hakim yang menyidangkan perkara ini dan kita sama-sama hargai proses hukum sampai dengan putusan nantinya" lebih tegasnya


Ironisnya lagi, Budieli Dawolo, SH mengatakan bahwa "Terkait penganiayaan terhadap Faigiduho Batee apa benar ada orang yg menghasut para terdakwa Teheziduhu Hura DKK untuk melakukan penganiayaan kepada Klien kami Faigiduho Bate'e..??? 

Ia, saya menjelaskan Terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Somi Botogo'o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada tanggal, 01 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib kini memasuki tahap persidangan pemeriksaan 


Ia, saya menjelaskan Terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Somi Botogo'o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada tanggal, 01 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib kini memasuki tahap persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Beberapa Fakta yang menjadi bukti persidangan yang terungkap pada saat persidangan yang dinyatakan oleh terdakwa Faigiduho Bate'e alias ama lite menyebutkan bahwa terjadinya penganiayaan secara bersama-sama terhadap dirinya diakibatkan karena suruhan Kepala Desa Somi Botogo'o An. Abineri Bate'e Alias Ama Lois Bate'e" Ungkapnya Budi'eli Dawolo, SH

Hal ini ditegaskan Faigiduho Bate'e di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum di ruang sidang, disaksikan oleh beberapa saksi, pengunjung sidang serta insan pers, pada Selasa, 11/07/2023.

"Linmas, Pemuda dan Kepala Dusun bawa dia diluar (Faigiduho Bate'e) hajar, saya bertanggungjawab nanti," ungkap Faigiduho Bate'e diruang sidang menirukan ucapan Kepala Desa Somi Botogo'o pada saat kejadian. 

Saat diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum Faigiduho Bate'e, Budieli Dawolo, S.H kepada wartawan menjelaskan bahwa 'laporan pengaduan An. Faigiduho Batee sesuai Laporan Polisi No. STPLP/102/III/2023/NS saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan korban dan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor Perkara Pidana No. 72/Pid.B/2023/PN GST" Katanya

Budieli Dawolo, SH Mengungkap bahwa "Dimana keterangan saksi-saksi korban tersebut terungkap bahwa penganiayaan yang terjadi terhadap korban Faigiduho Bate'e alias Ama Lite yang terjadi 1 Maret 2023 adalah merupakan salah satunya suruhan atau hasutan Kepala Desa Semi Botogo'o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, An. Abineri Bate'e dimana pada awalnya klien kami An. Faigiduho Batee saat menanyakan namanya karena tidak ada dalam daftar sebagai LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) yang dibacakan oleh Kades An. Abineri Bate'e" ungkap pengacara muda itu

Dijelaskannnya lagi bahwa "Pada saat pertemuan itu, klien kami hanya bertanya kepada Kepala Desa Somi Botogo'o An. Abineri Bate'e namun dengan kearoganan kades menyuruh beberapa orang untuk menganiaya klien kami. Kades hana lohadoi toima banibaso-basomo andro (Bahasa Nias) Kades kenapa tidak ada nama saya didaftar yang kamu bacakan itu..?" langsung Kades mengatakan Kadus, Linmas dan Pemuda hajar itu saya nanti yang bertanggungjawab sehingga klien kami An. Faigiduho Batee di aniaya pada saat itu"

Lebih lanjut, Budieli Dawolo, S.H mengatakan bahwa "keterlibatan Kades Semi Botogoo  pernah kita sampaikan saat kasus ini masih di Polres Nias namun penyidik menyampaikan bahwa kita fokus saja kepada yg bertiga (Teheziduhu Batee, Firman Batee dan Putra warisman Hura) ini terkecuali nanti kalau ada terungkap di persidangan dan ada perintah dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk di Proses lebih lanjut terhadap Kades Abineri Batee alias Ama Lois (itu pernyataan penyidik). Sehingga pada persidangan jelas dan terungkap bahwa Kades Abineri Batee alias Ama Lois jelas terlibat pada kasus ini"

Ditambahkan Budieli Dawolo,SH "selain itu juga Klien kami Faigiduho Batee menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2023, juga sebagai Terlapor atau terdakwa pada kasus dugaan Pengancam atas Laporan Kades Abineri Batee alias Ama Lois yang saat sedang bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor Perkara Pidana No. 71/Pid.B/2023/PN GST. 

"Pada persidangan tersebut sudah sampai pada Tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dan saksi-saksi tersebut merupakan saksi A Decarge (5 orang) yang dihadirkan oleh Klien kami (Terdakwa Faigiduho Batee alias Ama Lite) pada perkara dugaan pengancaman dan memberikan keterangan dibawah Sumpah pada intinya saksi-saksi ini  menerangkan bahwa Kepala Desa Semi Botogo'o, Kecamatan Gido Kabupaten Nias Abineri Batee alias Ama Lois dimana pada saat klien kami An. Faigiduho Batee saat menanyakan namanya tidak ada dalam daftar sebagai LPM yang dibacakan oleh Kades langsung mengantarkan Kadus, Linmas dan Pemuda hajar itu saya nanti yang bertanggungjawab dan juga korban Faigiduho Batee mendengar perkataan yang sama sehingga klien kami menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama pada saat itu sehingga keterangan saksi yang dinyatakan di sidang Pengadilan merupakan suatu alat bukti yang sah menurut Undang-Undang selagi keterangan saksi-saksi sesuai Pasal 1 angka 26 KUHAP," Nantinya.....tegas Budi.

Selain Kepala Desa Semi Botogo'o yang terungkap di persidangan, masih ada orang lain yang juga melakukan penganiayaan terhadap klien kami An. Faigiduho Batee Alias Ama Lite selain yang sudah di tangkap yaitu Asori batee alias Ama titus, Otödögö batee Alias siputra, Kasiaman Zamasi Alias bobi dan Mareti Zamasi Alias si ufi, dimana pada saat itu mereka menahan atau memegang Klien kami An. Faigiduho Batee Alias Ama Lite sambil meninju dan memberikan peluang kepada pelaku yang lain untuk menganiaya klien kami". 

Kami sebagai Penasehat Hukum Korban Faigiduho Batee alias Ama Lite memohon nantinya melalui Pledoi kami kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan agar memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk dilakukan Penyelidikan terhadap Kades Abineri Batee alias Ama Lois dan juga kepada Asori batee alias Ama titus, Otödögö batee Alias siputra, Kasiaman Zamasi  Alias bobi dan Mareti Zamasi  Alias si Ufi dan ditetapkan sebagai Tersangka karena atas hasutannya dan tindakan main Hakim sendiri sehingga Klien kami Faigiduho Batee menjadi korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama saat itu.

"Pada intinya klien kami Faigiduho Batee Terkait kasus yg sedang dialaminya sudah kita serahkan kepada penegak hukum atau pengadilan untuk d proses dan tentu kita hargai proses Hukum yang saat ini sedang berjalan dan apapun putusannya nantinya kita tetap hargai. Disamping itu Kami Kuasa Hukum Korban tetap mendorong Penegak Hukum dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang menangani perkara Klien kami untuk menuntaskan sampai pada putusan" ucap Pengacara BUDIELI DAWOLO, SH dan JONATHAN MENDROFA, SH mengakhirinya (Red/Tim).




TerPopuler