Peristiwa24.online, PemKab Nias - Seorang janda Lanjut Usia (Lansia) Sariba Lase Alias Ina Gahona (66) warga Dusun II Lolozaria Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias didampingi kuasa hukumnya Mareti Ndraha, SH.,MH dan Bewa’atulo Laia, SH, kooperatif menghadiri undangan Penyidik Polres Nias atas perkara dugaan penyerobotan tanah, Rabu (12/07/2023).
Diketahui, Sariba Lase merupakan seorang janda Lansia dengan usia 66 tahun dan tinggal berdua satu rumah bersama menantunya.
Ia dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nias atas laporan Oktavianus Lase alias Ama Rista warga Dusun II Lolozaria Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Nomor : LP/267/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS/SUMATERA UTARA Tanggal 16 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Mareti Ndraha, SH.,MH kepada awak media mengatakan "Pihaknya sangat prihatin terhadap seorang ibu janda lansia (Sariba Lase) karena telah dilaporkan ke Polisi dalam dugaan penyerobotan tanah, sementara tanah dan rumah yang ditempatinya itu adalah milik anaknya atas nama Mareti Lase yang saat ini sedang berada di perantauan cari nafkah" Ungkapnya
Lebih lanjut lagi, Mareti Ndraha, SH.,MH Menjelaskan bahwa "Kedatangan kami hari ini, memberikan pendampingan hukum pada klien kami ibu Sariba Lase Alias Ina Gahona untuk mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum dari tingkat kepolisian hingga ke Pengadilan Negeri tanpa menuntut jasa atau imbalan,”ucapnya.
Dalam keterangan persnya Kuasa Hukum Sariba Lase oleh Mareti Ndraha, SH.,MH menjelaskan bahwa "tanah tersebut awalnya telah dijual oleh Faosokhi Lase Alias Ama Time kepada Imran Ge’e (CV. Mitra Karya) sebagai tapak bangunan rumah bantuan korban gempa pada tahun 2006"
Lanjutnya "Pada transaksi jual beli tanah dilakukan pada tanggal 05 januari 2006 oleh Faosokhi Lase Alias Ama Time (sebagai penjual) dan Imran Ge’e/Cv. Mitra Karya (sebagai pembeli) hingga pembuatan Akta Tanah oleh PPAT dengan Nomor : 08/AJB/BWL/2006 pada tanggal 16 Maret 2006 dan turut ditandatangani oleh anak kandungnya Oktavianus Lase Alias Ama Rista dan Umbuzisokhi Lase sebagai saksi"
Katanya "Bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut adalah milik Mareti Lase (anak kandung dari Sariba Lase) yang diperolehnya melalui proses jual beli dari Alisama Fatemaluo Alias Ama Ga’ari pada tahun 2013. Ia menjelaskan bahwa pada sebelumnya rumah tersebut ditempati oleh Alisama Fatemaluo yang diperoleh dari CV. MITRA KARYA sebagai hibah untuk korban gempa pada tahun 2006"
Pada Akhirnya "Alisama Fatemaluo Alias Ama Ga’ari meninggalkan rumah tersebut dan menjualnya kepada Mareti Lase pada tanggal 16 September tahun 2013 hingga sampai saat ini"
"Nah...Ini Sangat disayangkan surat Kepala Desa Gazamanu Tribakti Lase yang dialamatkan kepada Sariba Lase Alias Ina Gahona dengan Nomor : 141/83/2004/2013 pada tanggal 03 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan Pengosongan dan Pembongkaran Rumah tersebut" Tandasnya
Penasehat Hukum Mareti Ndraha, SH.,MH Mengharapkan dan Meminta "kita mengharapkan kepada Polres Nias untuk menghentikan Laporan Polisi tersebut, karena pelapor bukan lagi pemilik tanah yg menjadi objek Laporan Polisi." Tuturnya
Ditempat terpisah, Toris Wa’u pemilik CV. MITRA KARYA saat dilakukan konfirmasi, mengaku bahwa tanah tersebut benar telah dibeli oleh Imran Ge’e kepada Faosokhi Lase Alias Ama Time dan telah terbit Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada tahun 2006.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD LSM-PKRN Kepulauan Nias Yasona Gea mengatakan "kita sangat apresiasi apa yang dilakukan oleh saudara Advokat Mareti Ndraha, SH.,MH kepada Ibu Sariba Lase (Korban) atas Pendampingan Hukum tanpa meminta imbalan, dan kita juga tau bahwa korban ini adalah seorang Janda Lansia yang buta akan Hukum sehingga apa penjelasan Kuasa Hukum tadi maka kita berharap kepada Pihak penegak Hukum untuk menjadi perhatian dalam melakukan proses selanjutnya".(Red)