Peristiwa24.online - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis syarat terbaru perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ) dan kereta api lokal yang mulai berlaku Senin (12/6/2023).
Dalam syarat terbarunya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta api kini diizinkan untuk tidak menggunakan masker.
Penumpang diizinkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat dan tidak tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Untuk itu, pihaknya menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,".
Sumber : Kompas.com