Polres Tebing Tinggi Tangkap Sopir Miliki Sabu

Polres Tebing Tinggi Tangkap Sopir Miliki Sabu

Senin, 12 Juni 2023, Juni 12, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 

Pristiwa24.online - Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang sopir yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan H Juanda, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Pelaku yakni KSD (41) warga Jalan Pejuang Pasar 2 Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.              

"Pelaku diringkus petugas pada Jumat (9/6) sekira pukul 07.30 WIB di Jalan H. Juanda, Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan yang diterima di Medan, Minggu.

Agus menyebutkan personel juga mengamankan barang bukti tiga paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,95 gram.

Ia mengatakan personel Sat Resnarkoba Tebing mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan H Juanda, Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan langsung menangkap KSD di sebuah rumah.

"Petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa narkotika yang ditemukan tersebut dan pelaku menjawab benar miliknya, yang di dapat dari seseorang (dalam lidik)," katanya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus.

Sumber : Sumut.antaranews.com

TerPopuler