Pristiwa24.online - Perangkat desa di Bandung ajak janda desa ngamar, ngaku tanpa paksaan.
Sosok oknum perangkat desa di Bandung, Jawa Barat menjadi sorotan warganet.
Pasalnya oknum perangkat desa itu dikabarkan meminta uang dan ajakan mesum kepada warganya yang mengurus dokumen.
Kini oknum berinisial R tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya.
Bahkan akibat aksinya R mendapatkan surat peringatan dari pemerintah desa.
Meskipun kasus pungli tidak diakuinya, R mengaku benar pernah ajak warganya ngamar di hotel.
Dilansir dari Awak media(23/6/2023) kejadian ini menimpa warga Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seorang warga yang berinisial SR diakui R memang pernah berniat membuat sejumlah dokumen di Kantor Desa Banyusari.
Namun menurut R tawaran uang Rp 1 juta untuk biaya pengerjaan dokumen hanya sebuah candaan belaka.
"Sebenarnya sih bukan seperti itu ceritanya, memang dia mau bikin KK, tapi sebelumnya menghubungi lewat WhatsApp dulu ke saya."
"Nah, yang uang Rp 1 juta itu bentuk bercandaan saja karena dia sama saya itu kenal dekat," kata R.
Menurut R, dirinya dan SR yang merupakan janda desa hidup bertetangga dekat.
Kasus pungli uang dan ajakan mesum tersebut terlanjur meresahkan warga Bandung dan sekitarnya.
Kini R yang merupakan perangkat desa sudah diberi sanksi administrasi.
R mengaku sebagai seorang lelaki normal dirinya tak kuasa menahan hasrat.
Apalagi saat itu R mengaku dimintai tolong SR untuk mencarikan cowok.
"Terus soal bersetubuh. Dia spontan minta cowo ke saya, soalnya lagi butuh uang."
"Dia kan bentar lagi mau ke Arab, katanya mumpung masih di sini tolong cariin. Kata saya, ada," beber R.
Dari percakapan tersebut SR menyanggupi ajakan R terjadilah hubungan persetubuhan.
"Nah, saya kan laki-laki, timbul ada hasrat. Sudah gitu, saya bilang kalau mah sama saya aja gimana ?"
"Dia jawab, katanya 'ya sok atuh' dan mau. Karena dia mau, saya langsung bawa keluar ke hotel, ya sudah dari situ terjadi."
"Jadi enggak ada pemaksaan atau apa. Itu enggak ada sangkut pautnya sama pembuatan dokumen tadi," kata R.
Seteleh bersetubuh R memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada SR.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.
"Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung"
"Apabila kami temukan pidana kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha.
Menurutnya kasus ini bisa dinaikkan ke penyidikan jika betul ada bukti adanya tindak pidana.
Seorang kades (Kepala Desa) di Tolitoli , Sulawesi Tengah nekat melancarkan aksi bejatnya kepada seorang gadis di bawah umur.
Pelaku yang berinisial SU tega gagahi gadis malang tersebut pada Jumat (9/6/2023).
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor Tolitoli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anshari.
Anshari mengungkapkan jika kasus rudapaksa ini terbongkar ketika orangtua korban melaporkannya ke kantor polisi setempat pada (10/6/2023) lalu.
Usai dilaporkan kasus rudapaksa ini kemudian diteruskan ke Polres Tolitoli.
Kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Saat ini kasusnya sudah masuk ke penyidikan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (20/6/2013) kemarin," kata Anshari seperti dikutip dari Awakmedia
Kronologi Versi Polisi
Kasus rudapaksa terhadap gadis 16 tahun ini bermula ketika korban bersama adiknya pergi memetik sayur di rumah kades.
Tak bisa menahan syahwatnya kades mengajak korban masuk ke dalam rumah.
Saat di dalam rumah kades membujuk korban untuk berbuat hal tak senonoh.
Setelah berhasil menggagahi korban, pelaku mengancam agar perbuatan bejatnya tak diceritakan kepada siapa pun.
"Korban dibujuk, dikasih uang. Dan diancam tidak boleh cerita ke siapa pun setelahnya," ujar Anshari.
Tak tahan menahan kesedihan akhirnya korban dan adiknya bercerita kepada orangtua.
Setelah itu kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 16 tahun pun terkuak.
Kini kades cabul tersebut diseret ke penjara Polres Tolitoli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sumber : Tribunnewsmedan.com