JAKARTA, Peristiwa24.online - Tersangka pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), M Ecky Listiantho (34), bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (12/6/2023) ini. Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap Ecky.
"Benar, hari ini sidang perdana Ecky di PN Cikarang," kata kuasa hukum Ecky, Veronica Dwi Mujianti, saat dikonfirmasi, Senin. Seperti diketahui, Ecky membunuh dan memutilasi Angela pada Juni 2019 silam.
Berawal dari pencarian Ecky yang hilang Terbongkarnya kasus pembunuhan dan mutilasi Angela berawal dari pencarian Ecky. Ecky sebelumnya dilaporkan menghilang oleh anggota keluarganya. Saat ditemukan, Ecky ditangkap polisi karena diduga kuat memutilasi jasad wanita yang disimpan di dalam kontrakannya di Tambun, Bekasi. Belakangan diketahui bahwa jasad wanita adalah Angela. "Saat kami menindaklanjuti laporan orang hilang dari Polsek Bantar Gebang, selanjutnya anggota Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya melakukan lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (30/12/2022).
Penyidik lalu menelusuri ke salah satu rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Di sana, penyidik menemukan Ecky. Setelah itu, penyidik menggeledah kontrakan tersebut dan menemukan jasad perempuan tanpa identitas dibungkus plastik di dalam boks kontainer. "Langsung kami mengamankan tersangka. Ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," kata Zulpan. Saat ditangkap, Ecky sempat mengelak dan mengajukan diri untuk disumpah dengan Al-Quran. "Dia (Ecky) mau disumpah Al-Qur'an untuk membuka boks itu, kan di tanyain 'itu isinya apa' kata dia 'titipan teman'. Nyatanya kan yang terlihat itu bangkai manusia," ucap Ketua RT 01 RW 02, Alfian, Kamis (5/1/2023).
Angela dilaporkan menghilang pada 2019
Angela sebelumnya disebut oleh keluarganya menghilang secara misterius sejak Mei 2019. Turyono, kakak Angela, mengatakan bahwa saat itu keluarga sempat menemui Ecky dalam proses pencarian Angela. Pertemuan itu berlangsung di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. "Ketemu cuma sekali di Stasiun Gambir dengan dia dalam rangka cari informasi cari keberadaan adik saya. Itu bulan Juni 2019, setelah hilang," kata Turyono pada Jumat (6/1/2023).
Keluarga menemui Ecky setelah mendapatkan informasi dari teman Angela yang saat itu sama-sama bekerja di salah satu supermarket. Temannya menyebutkan bahwa Angela sedang dekat dengan Ecky. Turyono mengatakan, tidak ada pembicaraan lain saat bertemu dengan Ecky selain mencari Angela. Saat itu, Ecky juga mengaku bahwa dia juga sedang mencari Angela.
"Ingin menanyakan keberadaan adik saya, tapi dia tidak mengakui. Katanya dia juga cari keberadaan adik saya dan tidak menemui juga. Jadi intinya dari situ tidak ada petunjuk sama sekali," kata Turyono.
Saat itulah Angela pergi tanpa kabar sampai akhirnya polisi mengabarkan bahwa yang bersangkutan telah menjadi korban mutilasi, yang mana jasadnya disimpan di dalam rumah kontrakan Ecky. Tak mau menikahi, Ecky cekik dan mutilasi Angela Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Ecky terhadap Angela yang digelar Polda Metro Jaya pada Rabu (1/3/2023), berbagai hal pun terungkap korban. Peristiwa itu dilatarbelakangi masalah asmara pelaku dengan korban. Ecky sempat berpacaran dengan Angela selama beberapa bulan pada 2018.
Namun, Ecky justru memilih perempuan lain untuk dinikahinya pada 10 Februari 2019. Di sisi lain, terdapat pula motif menguasai harta korban. Rekonstruksi dimulai dengan adegan pertemuan Ecky dengan korban di Bandung, Jawa Barat, pada 22 Februari 2019. Pertemuan itu berlangsung setelah Ecky menikahi istrinya pada 10 Februari 2019. "Setelah tersangka menikah, korban tiba-tiba datang ke rumah orangtua tersangka di Bandung, Jawa Barat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada tersangka untuk menanyakan kabar tersangka," ujar penyidik yang memimpin rekonstruksi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Ecky kemudian memeragakan dirinya menarik Angela keluar rumah, untuk membahas hubungan asmara keduanya yang sempat terjalin selama beberapa bulan. Hal itu dilakukan agar pembicaraan keduanya tidak diketahui oleh orang lain, termasuk keluarganya. Dari situ, komunikasi Ecky dan Angela pun kembali intens.
Keduanya bahkan bertemu di Apartemen Taman Rasuna yang dihuni Angela pada 24 Juni 2019. Di tengah pembicaraan, Angela kemudian menyampaikan kekecewaannya terhadap Ecky yang tidak menikahinya dan memilih perempuan lain untuk dipersunting. "Pada 25 Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB tersangka cekcok dengan korban," kata penyidik. Bersamaan dengan itu, Ecky juga menyampaikan bahwa tindakan Angela yang mengunjungi rumah keluarganya di Bandung dapat mengganggu hubungan tersangka dengan istrinya. Pembicaraan keduanya pun semakin memanas karena Angela mengancam bakal membocorkan hubungan gelap mereka kepada istri dan keluarga Ecky.
Mendengar pernyataan itu, Ecky langsung mendorong Angela sampai jatuh ke kasur dan mencekiknya hingga meregang nyawa, lalu meninggal dunia. "Posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur kamar utama dengan posisi kepala menggantung ke bawah, ke lantai," kata penyidikan saat menjelaskan adegan rekonstruksi.
Kuasai harta korban bertahap Sehari setelah pembunuhan itu, Ecky pun mulai menguasai harta korban. Mulanya Ecky mengambil ponsel dan kartu ATM Angela untuk menguras uang di dalam rekening. Ecky pun memeragakan dirinya mentransfer uang dari rekening Angela ke rekening pribadinya. Dia juga menarik tunai uang di mesin ATM.
"Transaksi di bank Epicentrum Walk Kuningan," kata penyidik. Penarikan uang tunai dan transfer saldo itu dilakukan Ecky secara bertahap selama beberapa hari pada periode 27-29 Juni 2019 dan 1-2 Juli 2019.
Setelah itu, Ecky pun membuat surat perjanjian jual beli palsu apartemen milik Angela pada pertengahan Juli 2019. Ecky tampak memeragakan dirinya membuat surat perjanjian jual beli, di rental komputer dekat rumah kontrakannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Di dalam surat itu seolah-olah telah terjadi jual beli antara korban selaku penjual dengan tersangka selaku pembeli dengan harga Rp 1 miliar," tutur penyidik. Tanda tangan korban selaku pihak penjual dan saksi-saksi jual beli itu pun dibuat sendiri oleh Ecky, untuk memuluskan rencananya mengambil alih apartemen Angela. Setelah itu, surat perjanjian jual beli palsu itu pun kemudian diserahkan kepada pihak manajemen Apartemen Taman Rasuna pada pertengahan Juli 2019. Mutilasi jasad Angela Pada akhir Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen Angela dan di sana ada jasad korban yang telah membusuk. Lantai kamar apartemen pun dipenuhi cairan yang keluar akibat proses pembusukan.
"Tersangka membersihkan cairan tersebut menggunakan kain pel dan pakaian korban di apartemen," kata penyidik. Korban pun kemudian menemukan dua boks kontainer besar di gudang apartemen korban, dan muncul hasrat untuk memutilasi jasad korban. Masih pada akhir akhir Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen sambil membawa gergaji manual. Dalam rekonstruksi tersebut, Ecky tampak memeragakan dirinya memotong bagian tubuh korban. Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkan ke dalam boks kontainer. "Kemudian tersangka mengambil pot tanaman yang berbeda di balkon apartemen dan menimbunnya dengan tanah dari pot," ucap penyidik. Proses mutilasi jasad korban itu memakan waktu selama sepekan. Setelah itu, Ecky pun menyimpan dua boks kontainer berisi jasad korban ke gudang.
Empat bulan setelah pembunuhan Angela, Ecky memindahkan dua boks berisi jasad Angela ke rumah kontrakan yang disewanya di kawasan Mustika Jaya Kota Bekasi.
Pada Mei 2021 tersangka Ecky kembali memindah jasad Angela ke rumah kontrakan daerah Tambun Selatan, Bekasi. Di lokasi ini lah kepolisian menemukan jasad Angela saat proses pencarian Ecky pada 29 Desember 2023. Adapun Ecky ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas.com