Peristiwa24.online, MUARA ENIM – Kasus pembunuhan sadis terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kelurahan Pasar 3 Muara Enim, kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim, provinsi Sumsel, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam berhasil diungkap Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim.
Terungkap peristiwa yang terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, sekitar pukul 14.30 WIB itu diduga dilakukan oleh pelaku R (17) yang ternyata tak lain masih teman korban.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH didampangi Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra SH Sik dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa pelaku menghabisi nyawa temannya sendiri karena dipicu dendam.
“Motif pelaku dalam membunuh korban adalah balas dendam karena sakit hati dan dendam lama terhadap korban. Sebagai barang bukti, Polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna coklat, satu baju kaos oblong dengan bekas noda darah, satu batu, dan satu panci,” jelas Kapolres Andi.
Dikatakan Andi, peristiwa itu bermula saat pelaku R menelpon korban H menggunakan aplikasi WhatsApp, dengan modus berpura-pura menagih hutang. Kemudian, korban datang ke rumah nenek pelaku pada pukul 14.10 WIB. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengangkat barang-barang di rumah itu, dan saat korban membelakangi pelaku, pelaku tiba-tiba memukul korban dengan tangan kosong, sehingga akhirnya terjadilah perkelahian.
Selama perkelahian, lemari di gudang tersebut menimpa keduanya. Ketika pelaku mulai terdesak, pelaku melihat ada batu di dalam lemari tersebut. Korban hendak mengambil batu tersebut, namun pelaku berhasil merebutnya dengan menggunakan tangan kanan. Pelaku kemudian memukul korban dengan batu tersebut sebanyak empat kali, mengenai wajah kiri dua kali, kening satu kali, dan kuping kanan satu kali.
Korban kemudian berusaha melarikan diri ke pintu keluar, namun pelaku mengejarnya. Pelaku melihat adanya Parang di dapur dan sebelum korban mencapai pintu keluar, pelaku dengan cepat menarik baju sweater korban dan menyeretnya kembali ke dalam kamar tempat mereka berkelahi sebelumnya.
“Pelaku mengibaskan parang tersebut sebanyak 14 kali ke arah korban H, dan korban berhasil menangkis dua kali, sebelum akhirnya korban meninggal dunia,” tukas Kapolres.
Akibat perbuatannya, Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002, atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Andi..red"
Editor: Juanda