Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Diciduk Polsek Stabat

Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Diciduk Polsek Stabat

Sabtu, 24 Juni 2023, Juni 24, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!


Peristiwa24.online, Langkat - Pelaku penggelapan Sepeda Motor berinisial S.D (26) warga Dusun V Paya Pinang Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara diciduk Sat Reskrim Polsek Stabat,  Kamis(22/06/2023) 

Dari keterangan Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban Karianto (30) warga Dusun V Paya Rengas Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara di Polsek Stabat Senin(19/06/2023)


"Sebelumnya,Senin (19/06) pukul,16.30 wib pelaku menghubungi korban Karianto dengan alasan untuk menawarkan pekerjaan,merasa percaya korban datang ke rumah saudaranya Ipan, sampainya disana pelaku meminjam Sepeda Motor Supra X 125 dengan No-pol BK 6748 UO dengan alasan untuk mengambil uang jalan di pasar I Gohor Kecamatan Wampu, hingga pukul 21.00 wib pelaku tidak kunjung tiba di rumah,merasa curiga korban dan saksi Irwansyah berusaha mencari pelaku,namun tidak ketemu.


Merasa Sepeda Motornya digelapkan oleh pelaku,korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Stabat agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dari laporan tersebut Kapolsek Stabat AKP Fery Ariandy,SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda.Jeri Nalom Opung Sunggu,SH dan personil untuk melakukan penyelidikan


Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai, Personil pun langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku(Dipong)






TerPopuler