Pasutri di Jawa Tengah Ditangkap Polisi Diduga Pelecehan Remeja Putri Berusia 17 Tahun

Pasutri di Jawa Tengah Ditangkap Polisi Diduga Pelecehan Remeja Putri Berusia 17 Tahun

Senin, 19 Juni 2023, Juni 19, 2023
OPEN REKRUTMEN PARALEGAL!

 


Jakarta, Peristiwa24.online - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diringkus polisi karena diduga memperkosa remaja putri berusia 17 tahun. Sebelum memaksa korban berhubungan badan bertiga atau threesome, pasutri itu memaksa korban menyaksikan mereka bercinta.
"Pasangan suami istri diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memperkosa korban yang berusia 17 tahun, diajak berhubungan badan bersama," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dilansir awakmedia, Selasa (13/6/2023).

Wahyu mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat tersangka NG (30) mengatakan kepada istrinya NP (27) untuk berhubungan seksual bertiga. Orang ketiga yang diincar ialah korban yang merupakan pacar keponakan tersangka.


Sumber : Detik.com




TerPopuler