Dari keterangan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH memaparkan,"Sebelumnya Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah warung di Lingkungan VI Sidobangun sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
"atas informasi tersebut Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang Iptu Hermawan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat tiba di warung tersebut Pukul,19,30 wib Kanit Reskrim dan anggota melihat ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya tim Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu kotak kaleng kecil berisikan 12 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang disembunyikan dibawah rumput,satu buah dompet berwarna hitam,satu unit HP merk Redmi warna coklat dan uang senilai Rp.225.000.
Saat dilakukan intorgasi,pelaku mengakui kalau narkoba jenis sabu tersebut miliknya,"guna penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Tualang untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,(Dipong)