Alex kemudian mencontohkan kasusnya. Salah satunya, tahanan di rutan KPK menginginkan leluasa berkomunikasi dengan keluarga maupun makanan tertentu. Mereka kemudian menebus keinginan itu dengan menyuap petugas. “itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya,” ujar Alex.
KPK menyadari tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi pada unit lainnya. Oleh karenanya, KPK tidak akan segan-segan menindaklanjuti pelanggaran lainnya. “Siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena, ya kita akan sikat saja,” kata Alex. Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, transaksi di rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan. Menurut Ghufron, para tahanan korupsi itu menyelundupkan uang ke dalam rutan. Namun, karena dilarang, mereka menyuap petugas rutan. “Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit.
Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada 21 Juni 2023. Jalani Pemeriksaan Disiplin Selain uang, para tahanan korupsi itu juga memasukkan alat komunikasi ke dalam rutan. “Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.
Penyelundupan alat komunikasi sangat berbahaya Peristiwa suap, gratifikasi, atau pemerasan yang terjadi di dalam rutan KPK mendapat kritik keras dari mantan penyidik senior Novel Baswedan. Novel protes jika transaksi di rutan KPK itu disebut sebagai pungutan liar (pungli), merujuk pada istilah yang digunakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut Novel, menyebut kasus itu sebagai pungli berarti menyepelekan persoalan. "Ini lebih dari itu, ini ada pemerasan atau suap dan itu adalah tindak pidana korupsi," kata Novel kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Penahanan tersangka korupsi dilakukan untuk tujuan tertentu. Di antaranya adalah untuk mencegah pelaku menghilangkan barang bukti. Namun, jika tahanan justru bisa menggunakan alat komunikasi di dalam rutan, mereka dikhawatirkan bisa menghubungi pihak luar dan menghilangkan barang bukti. “Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti,” ujar Novel.
Skandal pungli di lembaga antirasuah ini pertama kali dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kasus itu terkuak saat Dewas memproses laporan dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual pegawai rutan ke istri tahanan KPK.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya telah mengungkap dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai. Menurutnya, nilai pungli di rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar. Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu akan terus bertambah. “Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho. Saat ini, KPK tengah menyelidiki kasus pungli di rutan sendiri itu.
Sementara Dewas KPK masih melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik, dan Inspektorat menangani dugaan pelanggaran disiplin.
Sumber: Kompas.com