Pristiwa24.online, SERGAI - Satreskrim Polres Serdang Bedagai menangkap dua pencuri sepeda motor milik Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.
Dua pelaku diamankan adalah Dendi Yudiansah, (38) warga Roso komplek Tirtanadi Desa Marendal I Kabupaten Deli Serdang dan Fery Anggriawan alias Fery, (33) warga, Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Yoga Mahendra mengatakan, kedua pelaku melakukan pencurian pada 29 Mei lalu.
"Awal kita mengamankan pelaku bernama Dendi Yudiansah, warga Desa Marendal I Kabupaten Deli Serdang. Pelaku tersebut ditangkap di daerah Bandar Khalifah Kabupaten Sergai," ujar Yoga.
Dari pengakuan Dendi polisi kemudian memburu satu pelaku lainnya. Polisi mengamankan Ferry saat sedang berada di rumahnya.
"Dari keterangan satu pelaku kemudian kita kembangkan dan menangkap satu pelaku lainnya," ujar Yoga.
Yoga mengatakan, kedua pelaku masuk ke dalam lingkungan Pemkab Sergai dan membawa kabur sepeda motor inventaris Pemkab. Aksi kedua pelaku pun sempat terekam kamera pengawas.
Kedua pelaku terlihat merusak kunci kontak sepeda motor jenis trail dan mendorongnya kemudian membawanya kabur.
"Dua pelaku masuk ke dalam Pemkab Sergai lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah kita liat rekaman CCTV kemudian kita berhasil amankan dua pelaku," ujarnya.
Kini kedua pelaku pun telah ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Yoga menyebutkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kejadian tersebut.
Sumber : Medan.tribunnews.com